skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.43/PUU-XIII/2015 TENTANG INKONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MELAKUKAN REKRUITMEN HAKIM BERSAMA MAHKAMAH AGUNG

*Enggar Wicaksono*, Fifiana Wisanaeni, Eko Sabar Prihatin  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Para Hakim Agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan gugatan Undang-Undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No.51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Konstitusi. Alasan pengajuan gugatan adalah keterlibatan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi pengangkatan Hakim bersama Mahkamah Agung, karena menurut Mahkamah Agung keterlibatan Komisi Yudisial justru menghambat seleksi pengangkatan Hakim  di Mahkamah Agung dan berimbas pada terhambatnya promosi serta mutasi Hakim. Permasalahan penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015, serta bagaimana impilkasi putusan tersebut terhadap kewenangan dari Komisi Yudisial.

Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data penelitian sekunder, yang diperoleh melalui sudi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 adalah keterlibatan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi pengangkatan Hakim sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, sekaligus menganggu independensi dari Hakim dalam bekerja. Dijelaskan pula di dalam Konstitusi tidak tertulis sama sekali kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi Hakim. Frasa wewenang lain yang diberikan Konstitusi kepada Komisi Yudisial semata-mata hanya untuk menjaga dan menegakkan kode etik perilaku Hakim. Kemudian Impilkasi putusan tersebut terhadap kewenangan Komisi Yudisial adalah, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan seleksi pengangkatan Hakim bersama Mahkamah Agung dan mulai saat ini seleksi pengangkatan Hakim hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadikan semakin berkurangnya kewenangan dari Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan konstitusi, serta semakin berkurang pula kontrol dan pengawasan yang diberikan kepada Hakim di negara ini.

Akar permasalahan seleksi hakim ini terletak pada ketidakjelasan distribusi kewenangan dalam Undang-Undang, seharusnya para Hakim Konstitusi mengambil peluang untuk meluruskan kembali ketidakpastian hukum ini, dengan meminta legislatif merumuskan kembali pembagian kewenangan definitif antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Fulltext View|Download
Keywords: Tinjauan Yuridis, Kewenangan Komisi Yudisial, Rekruitmen Hakim

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.