BibTex Citation Data :
@article{DLJ13362, author = {Arga Satriatama Kurnia Sakti*, Kashadi, Marjo}, title = {EKSEKUSI KREDIT MACET PADA BANK DANAMON TERHADAP PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DI KABUPATEN SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Eksekusi Perjanjian Kredit, Kredit Macet, Bank}, abstract = { Perkembangan pembangunan ekonomi di Indonesia sekarang ini sangatlah erat hubunganya dengan usaha yang di lakukan oleh setiap warga Negara Indonesia. Prakteknya dalam pembangunan di Negara Indonesia ini dengan adanya adanya usaha-usaha kecil mengah yang di lakukan oleh setiap warga Indonesia. Pemberian modal usaha yang diberikan pemerintah, banyak sekali bentuknya, mulai dari peminjaman dana dari koperasi dan peminjaman dana lembaga perbankan. Kepercayaan masyarakat untuk melakukan peminjaman dana modal, usaha lebih tertuju kepada Bank. Secara Konkrit berbentuk pemberian dana pinjaman dana modal usaha atau yang lebih sering kita dengar dengan credit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian kredit solusi modal yang tanpa agunan dan untuk mengetahui eksekusi kredit macet terhadap perjanjian kredit tanpa agunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis untuk menguraikan dan memaparkan secara analisis hal-hal dan permasalahan yang dihadapi, dikaitkan dengan teori hukum dan peraturan hukum positif yang ada dan berlaku, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan di dapat, menunjukan bahwa perjanjian tersebut yang dikehendaki oleh para pihak atas dasar dengan perjanjian kredit yang telah di atur dalam KUHPerdata. Prinsip bank dalam pemberian kredit juga dengan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir risiko kredit macet. Tahapan melancarkan kredit macet terhadap perjanjian kredit yaitu pelunasan sebagian, pemanjangan masa kredit, penyitaan asset yang dimiliki dan pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di pengadilan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.13362}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13362} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan pembangunan ekonomi di Indonesia sekarang ini sangatlah erat hubunganya dengan usaha yang di lakukan oleh setiap warga Negara Indonesia. Prakteknya dalam pembangunan di Negara Indonesia ini dengan adanya adanya usaha-usaha kecil mengah yang di lakukan oleh setiap warga Indonesia. Pemberian modal usaha yang diberikan pemerintah, banyak sekali bentuknya, mulai dari peminjaman dana dari koperasi dan peminjaman dana lembaga perbankan. Kepercayaan masyarakat untuk melakukan peminjaman dana modal, usaha lebih tertuju kepada Bank. Secara Konkrit berbentuk pemberian dana pinjaman dana modal usaha atau yang lebih sering kita dengar dengan credit.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian kredit solusi modal yang tanpa agunan dan untuk mengetahui eksekusi kredit macet terhadap perjanjian kredit tanpa agunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis untuk menguraikan dan memaparkan secara analisis hal-hal dan permasalahan yang dihadapi, dikaitkan dengan teori hukum dan peraturan hukum positif yang ada dan berlaku, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan di dapat, menunjukan bahwa perjanjian tersebut yang dikehendaki oleh para pihak atas dasar dengan perjanjian kredit yang telah di atur dalam KUHPerdata. Prinsip bank dalam pemberian kredit juga dengan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir risiko kredit macet. Tahapan melancarkan kredit macet terhadap perjanjian kredit yaitu pelunasan sebagian, pemanjangan masa kredit, penyitaan asset yang dimiliki dan pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di pengadilan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)