BibTex Citation Data :
@article{DLJ12581, author = {Rizki Rahardianto Putra*, Ana Silviana, Triyono}, title = {SERTIPIKASI TANAH MAGERSARI OLEH PEKERJA HUTAN DI KAWASAN HUTAN BAYAT KABUPATEN KLATEN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Sertipikasi Tanah, Magersari, Hutan Bayat}, abstract = { Kawasan hutan yang berada di komplek Hutan Bayat, bagian Hutan Surakarta, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta terdapat kawasan hutan yang diterbitkan sertipikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten yaitu sebanyak 17 sertipikat Hak Milik atas nama perorangan masyarakat Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses sertipikasi tanah negara menjadi tanah hak di kawasan Magersari Hutan Bayat Kabupaten Klaten dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa di kawasan Magersari Hutan Bayat Kabupaten Klaten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu mengkaji sertipikasi tanah magersari dan penyelesaian sengketa di kawasan Hutan Bayat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses sertipikasi diajukan oleh pekerja hutan tidak sesuai dengan Pasal 4 PMNA/Ka.BPN. Penyelesaian sengketa di kawasan Magersari dilakukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa 17 sertipikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dicabut dan status Kawasan magersari kembali kepada fungsinya sebagai kawasan hutan negara. Kesimpulan dari hasil penelitian, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dalam menerbitkan sertipikat terbukti tidak mengumpulkan dan memeriksa data – data yang relevan secara cermat di dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Perhutani. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2016.12581}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12581} }
Refworks Citation Data :
Kawasan hutan yang berada di komplek Hutan Bayat, bagian Hutan Surakarta, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta terdapat kawasan hutan yang diterbitkan sertipikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten yaitu sebanyak 17 sertipikat Hak Milik atas nama perorangan masyarakat Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.
Penelitian ini bertujuan mengetahui proses sertipikasi tanah negara menjadi tanah hak di kawasan Magersari Hutan Bayat Kabupaten Klaten dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa di kawasan Magersari Hutan Bayat Kabupaten Klaten.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu mengkaji sertipikasi tanah magersari dan penyelesaian sengketa di kawasan Hutan Bayat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses sertipikasi diajukan oleh pekerja hutan tidak sesuai dengan Pasal 4 PMNA/Ka.BPN. Penyelesaian sengketa di kawasan Magersari dilakukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa 17 sertipikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dicabut dan status Kawasan magersari kembali kepada fungsinya sebagai kawasan hutan negara.
Kesimpulan dari hasil penelitian, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dalam menerbitkan sertipikat terbukti tidak mengumpulkan dan memeriksa data – data yang relevan secara cermat di dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Perhutani.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)