BibTex Citation Data :
@article{DLJ12590, author = {Nunik Hayuningtyas*, Mulyadi, Herni Widanarti}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN WARGA NEGARA AFRIKA SELATAN MENGGUNAKAN SISTEM HUKUM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 172/PDT.G/2014/PN.DPS)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perceraian, Warga Negara Asing, Sistem Hukum Perdata Internasional.}, abstract = { Banyak Negara di dunia dengan berbagai macam system hukum yang dianut masing-masing Negara, hal ini akan menimbulkan permasalahan yang membutuhkan penyelesaian dengan hasil yang dapat diterima oleh para pihak terkait dan bisa diakui keabsahannya di berbagai Negara dengan system hukum yang berbeda. Ada diantaranya pengaturan Hukum Perdata Internasional di bidang hukum perkawinan, hukum keluarga, hukum waris, hukum harta kekayaan dalam perkawinan, pengangkatan anak, dan lain sebagainya yang didalamnya mengandung unsur asing. Dalam hal ini permasalahan yang dihadapi adalah penerapan yurisdiksi, system hukum, dan kewenangan mengadili suatu lembaga peradilan di Indonesia serta akibat hukumnya dalam menyelesaikan gugatan perceraian antara suami dan istri berkewarganegaraan Afrika Selatan dimana tempat dan system hukum yang digunakan dalam melangsungkan perkawinan ( loci celebration ) menggunakan hukum Afrika Selatan. Kesimpulan dari penelitian adalah bahwa perkara gugatan perceraian yang diajukan warga Negara Afrika Selatan diterima, diperiksa, diadili, dan diputus olehPengadilan Negeri Denpasar berdasarkan azas domisili, yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomr 2640 K/Pdt/2009, Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Konvensi Internasional di Den Haag tahun 1968. Isi dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.Dps adalah menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12590}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12590} }
Refworks Citation Data :
Banyak Negara di dunia dengan berbagai macam system hukum yang dianut masing-masing Negara, hal ini akan menimbulkan permasalahan yang membutuhkan penyelesaian dengan hasil yang dapat diterima oleh para pihak terkait dan bisa diakui keabsahannya di berbagai Negara dengan system hukum yang berbeda. Ada diantaranya pengaturan Hukum Perdata Internasional di bidang hukum perkawinan, hukum keluarga, hukum waris, hukum harta kekayaan dalam perkawinan, pengangkatan anak, dan lain sebagainya yang didalamnya mengandung unsur asing. Dalam hal ini permasalahan yang dihadapi adalah penerapan yurisdiksi, system hukum, dan kewenangan mengadili suatu lembaga peradilan di Indonesia serta akibat hukumnya dalam menyelesaikan gugatan perceraian antara suami dan istri berkewarganegaraan Afrika Selatan dimana tempat dan system hukum yang digunakan dalam melangsungkan perkawinan (loci celebration) menggunakan hukum Afrika Selatan. Kesimpulan dari penelitian adalah bahwa perkara gugatan perceraian yang diajukan warga Negara Afrika Selatan diterima, diperiksa, diadili, dan diputus olehPengadilan Negeri Denpasar berdasarkan azas domisili, yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomr 2640 K/Pdt/2009, Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Konvensi Internasional di Den Haag tahun 1968. Isi dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.Dps adalah menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)