slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TENGGAT WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | Ro’fah Setyowati, Islamiyati | Diponegoro Law Journal skip to main content

TENGGAT WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

*Rahmawati*, Ro’fah Setyowati, Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum terhadap waktu pembagian harta warisan dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa pembagian harta warisan sebaiknya disegerakan karena hal  ini diatur secara tersirat di Q.S. Al-Imran Ayat 133 dan Q.S. An-Nisa’ Ayat 13-14. Selain itu, dipertegas dengan asas kematian dan asas ijabri yang terdapat didalam asas-asas kewarisan Islam. Hal tersebut juga sesuai dengan Sabda Rasulullah yang menyerukan bersegeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah datang. Selain itu, kita sebagai manusia diwajibkan untuk mempelajari ilmu faraidh sesuai ketentuan Al-Qur’an dan sabda Rasulullah yang menyerukan untuk mempelajari Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang lain serta mempelajari ilmu faraidh untuk menghindari pertengkaran mengenai pembagian warisan. Pada masyarakat muslim Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo khususnya masih menggunakan ketentuan kewarisan yang turun temurun berada di sekitar wilayahnya. Hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan hukum Islam dalam pembagian harta warisnya. Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut. Oleh karena itu, selama tidak menimbulkan kerugian ahli waris lainnya, maka hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan kewarisan Islam. Dengan demikian, menurut ketentuan di atas tersebut apabila dilakukan dengan tepat, maka tidak ada ahli waris yang akan terganggu atau teraniaya hak- haknya. Sehingga menghindari untuk terjadi konflik internal dalam keluarga. Sehingga dapat menimbulkan maghfirah dan menjauhkan mudharat bagi umat muslim khususnya ahli waris.

Fulltext View|Download
Keywords: Tenggat Waktu, Kewarisan, Hukum Islam

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.