BibTex Citation Data :
@article{DLJ12587, author = {Jegesson P. Situmorang*, Pujiyono, Ameik Soemarmi}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERIKANAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perikanan}, abstract = { Pokok permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menanggulangi tindak pidana perikanan saat ini, serta bagaimana di masa yang akan datang. Korporasi sebagai subjek hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana perikanan,disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, selanjutnya mengenai siapa yang dipertanggungjawabkan dalam persidangan apabila korporasi dituntut pidana, tuntutan dan sanksi dijatuhkan terhadap pengurusnya. Kebijakan formulasi pertanggungajwaban pidana korporasi saat ini, belum dapat mewujudkan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh, dan masih meiliki kelemahan-kelemahan dalam penegakan pidananya, serta ketidakseragaman peraturan dalam menjelaskan pertanggungjawaban korporasi itu sendiri. Reorientasi dan reformulasi diperlukan pada kebijakan formulasi di masa yang akan datang, dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal kapan, siapa, dan bagaimana sanksi dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12587}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12587} }
Refworks Citation Data :
Pokok permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menanggulangi tindak pidana perikanan saat ini, serta bagaimana di masa yang akan datang. Korporasi sebagai subjek hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana perikanan,disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, selanjutnya mengenai siapa yang dipertanggungjawabkan dalam persidangan apabila korporasi dituntut pidana, tuntutan dan sanksi dijatuhkan terhadap pengurusnya. Kebijakan formulasi pertanggungajwaban pidana korporasi saat ini, belum dapat mewujudkan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh, dan masih meiliki kelemahan-kelemahan dalam penegakan pidananya, serta ketidakseragaman peraturan dalam menjelaskan pertanggungjawaban korporasi itu sendiri. Reorientasi dan reformulasi diperlukan pada kebijakan formulasi di masa yang akan datang, dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal kapan, siapa, dan bagaimana sanksi dalam pertanggungjawaban pidana korporasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)