skip to main content

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus PT. Lekom Maras Pangabuan Melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT. Pertamina)

*Andri Rachmat Suwardho*, Achmad Busro, R. Benny Riyanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Arbitrase  merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diberikan oleh undang-undang, dimana dalam penyelesaian sengketa tersebut kewenangan diberikan kepada pihak arbiter untuk memutus sengketa. Putusan dari arbitrase harus dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak karena jika tidak eksekusi paksa dapat dijalankan oleh pengadilan negeri. Dengan keluarnya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut, maka kedudukan dan kewenangan dan arbitrase di Indonesia sudah semakin jelas dan kuat. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah Pertama mengenai kewenangan absolut dari forum arbitrase tersebut untuk mengesampingkan segala peradilan dalam memeriksa sengketa, termasuk dalam kasus ini antara PT. Lekom Maras Pangabuan dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Permasalahan kedua adalah bagaimana eksekusi dari putusan arbitrase yang juga pada lain pihak diputus juga oleh Mahkamah Agung, sehingga menimbulkan problematika dari segi kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Arbitrase merupakan solusi bagi dunia bisnis karena berdampak pada kelancaran bagi dunia usaha daripada harus menyelesaikan sengketa melalui peradilan biasa
Fulltext View|Download
Keywords: Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.