ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus PT. Lekom Maras Pangabuan Melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT. Pertamina) | Achmad Busro, R. Benny Riyanto | Diponegoro Law Journalskip to main content