BibTex Citation Data :
@article{DLJ12221, author = {Ridwan Fathoni*, Siti Malikhatun Badriyah, R. Suharto}, title = {EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK TERHADAP PEMBIAYAAN BANK SYARIAH (Studi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Bank Syariah, Efektivitas, Jaminan fidusia}, abstract = { Setiap Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank dalam menyalurkan kredit/ pembiayaan terhadap masyarakat berhak untuk meminta jaminan dalam pengikatannya. Jaminan fidusia yang disertakan dalam perjanjian pokok merupakan kewajiban bagi Kreditor sebagai penerima jaminan fidusia untuk mendaftarkan jaminan fidusia secara online melalui Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Praktiknya perbankan tidak semua mendaftarkan jaminan fidusia nya secara online. Berdasarkan kondisi tersebut, maka permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah mengenai efektivitas pemberlakuan pendaftaran jaminan fidusia secara online terhadap pembiayaan BPRS Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang, serta akibat hukum jaminan fidusia tidak didaftarkan secara online . Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Efektivitas pemberlakuan pendaftaran jaminan fidusia secara online terhadap pembiayaan bank syariah di BPRS Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang belum sepenuhnya efektiv karena pembiayaan yang dilakukan dengan nominal di bawah Rp.10.000.000,00, dalam jangka waktu singkat, dan jika melakukan wanprestasi maka diselesaikan secara musyawarah mufakat. Akibat Hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia secara online menimbulkan kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial jika debitor melakukan wanprestasi, tidak sesuai dengan tujuan syar’ i yaitu tidak menimbulkan kepastian hukum bagi pihak kreditor maupun debitor. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.12221}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12221} }
Refworks Citation Data :
Setiap Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank dalam menyalurkan kredit/ pembiayaan terhadap masyarakat berhak untuk meminta jaminan dalam pengikatannya. Jaminan fidusia yang disertakan dalam perjanjian pokok merupakan kewajiban bagi Kreditor sebagai penerima jaminan fidusia untuk mendaftarkan jaminan fidusia secara online melalui Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Praktiknya perbankan tidak semua mendaftarkan jaminan fidusia nya secara online. Berdasarkan kondisi tersebut, maka permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah mengenai efektivitas pemberlakuan pendaftaran jaminan fidusia secara online terhadap pembiayaan BPRS Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang, serta akibat hukum jaminan fidusia tidak didaftarkan secara online. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Efektivitas pemberlakuan pendaftaran jaminan fidusia secara online terhadap pembiayaan bank syariah di BPRS Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang belum sepenuhnya efektiv karena pembiayaan yang dilakukan dengan nominal di bawah Rp.10.000.000,00, dalam jangka waktu singkat, dan jika melakukan wanprestasi maka diselesaikan secara musyawarah mufakat. Akibat Hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia secara online menimbulkan kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial jika debitor melakukan wanprestasi, tidak sesuai dengan tujuan syar’i yaitu tidak menimbulkan kepastian hukum bagi pihak kreditor maupun debitor.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)