skip to main content

AKIBAT HUKUM PINJAM MEMINJAM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH UNTUK DIJADIKAN JAMINAN UTANG (Studi Kasus Putusan MA Nomor:2091.K.PDT.2014)

*Afifah Zahra Wiraatmaja*, Ana Silviana, Sukirno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada masa sekarang, meminjamkan sertipikat tanah untuk dijadikan jaminan memang tidak dilarang dan diperbolehkan dalam Peraturan Undang-Undang. Namun dalam prakteknya seringkali terjadi, pihak debitur tidak melaksanakan prestasinya dan yang dirugikan adalah pihak ketiga yaitu penjamin atau yang meminjamkan sertipikat tanah untuk dijadikan jaminan utang di bank. Salah satu kasus yang terjadi yaitu antara para ahli waris alm. Mochamad Noerhasjim dalam kasus putusan MA Nomor.2091/K.Pdt.2014 dengan PT. Prima Semesta Internusa sebagai pihak yang meminjam sertipikat tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data sekunder mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian ini yaitu, pertimbangan Majelis Hakim memutus dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan dalam kasus ini tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak. Proses pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan sudah sesuai dengan hukum tanah nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perlindungan hukum terhadap pemberi Hak Tanggungan yang menjadi pihak penjamin masih lemah. 

Fulltext View|Download
Keywords: Akibat Hukum, Pinjam Meminjam Sertipikat Tanah, Jaminan Utang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.