BibTex Citation Data :
@article{DLJ12181, author = {Friskilla Clara S.A.T*, Eko Soponyono, AM. Endah Sri Astuti}, title = {KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN CYBERBULLYING DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana, Cyberbullying, Pembaharuan Hukum Pidana}, abstract = { Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif salah satunya adalah cyberbullying . Cyberbullying merupakan suatu bentuk perluasan dari bullying yang berupa perbuatan intimidasi yang dilakukan di dunia maya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia dan kebijakan hukum pidana penanggulangan cyberbullying dalam upaya pembaharuan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia diidentifikasi dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan bentuk cyberbullying. Perlu dicermati bahwa terdapat banyak kelemahan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE untuk menjangkau cyberbullying . Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying untuk pembaharuan hukum pidana dapat ditemukan dalam Konsep KUHP dan kajian perbandingan dengan negara lain terhadap cyberbullying , sehingga dengan adanya pembentukan KUHP yang baru serta melakukan perbandingan dapat menjadi acuan atau pertimbangan dan memberikan masukan untuk menanggulangi cyberbullying di Indonesia. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2016.12181}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12181} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan suatu bentuk perluasan dari bullying yang berupa perbuatan intimidasi yang dilakukan di dunia maya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia dan kebijakan hukum pidana penanggulangan cyberbullying dalam upaya pembaharuan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia diidentifikasi dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan bentuk cyberbullying. Perlu dicermati bahwa terdapat banyak kelemahan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE untuk menjangkau cyberbullying. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying untuk pembaharuan hukum pidana dapat ditemukan dalam Konsep KUHP dan kajian perbandingan dengan negara lain terhadap cyberbullying, sehingga dengan adanya pembentukan KUHP yang baru serta melakukan perbandingan dapat menjadi acuan atau pertimbangan dan memberikan masukan untuk menanggulangi cyberbullying di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)