skip to main content

PAKSA BADAN (GIJZELING) SEBAGAI INSTRUMEN PENAGIHAN PAJAK (KAJIAN YURIDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA)

*Artha Polma Naibaho*, Nyoman Serikat P , Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, penggunaan uang pajak meliputi mulai dari membiayai pengeluaran – pengeluaran negara sampai dengan membiayai berbagai proyek pembangunan. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara kepada wajib pajak tidak berjalan dengan baik, karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak. Pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya paksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme tersebut adalah lembaga paksa badan (gijzeling). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa paksa badan diperlukan dalam penagihan pajak terhadap penunggak pajak, apakah paksa badan (gijzeling) dalam perpajakan merupakan salah satu bentuk dari sanksi pidana, dan apakah paksa badan dalam perpajakan sama dengan perampasan kemerdekaan dalam hukum pidana. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa Paksa badan dalam hukum pajak dilaksanakan dengan alasan paksa badan tujuan utamanya adalah penyitaan secara tidak langsung terhadap kekayaan wajib pajak,Paksa badan/penyanderaan/ gijzeling dalam perpajakan bukan merupakan salah satu sanksi pidana, dan  Paksa badan  dalam perpajakan adalah hal yang berbeda dengan perampasan kemerdekaan dalam hukum pidana. Paksa badan  dilakukan untuk membuat wajib pajak melunasi utangnya pajaknya, bukan dilakukan karena orang/badan hukum melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana.
Fulltext View|Download
Keywords: Paksa Badan. Sanksi Pidana, dan Hukum Pidana.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.