skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA KEBAKARAN HUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 287/PID.SUS/2014/PT.PBR)

*Dwi Fajriyah Suci Anggaraini*, Purwoto, AM. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan. Salah satu akibat dari kerusakan lingkungan adalah pencemaran udara karena kabut asap. Penyebab utama dari adanya kabut asap itu adalah Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kebanyakan pelaku pembakaran hutan adalah korporasi yang membuka lahan untuk memperluas area perkebunan mereka. Tindakan korporasi yang melakukan pembakaran hutan merupakan suatu bentuk kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.  Kerap kali korporasi melakukan aktivitas untuk mencapai tujuan dengan cara yang menyimpang dari hukum yang berlaku, atau melakukan kejahatan dengan berbagai modus operandi. Oleh karena itu kedudukan korporasi sebagai subjek hukum perdata telah bergeser menjadi subyek tindak pidana dalam hukum pidana. Seiring dengan meningkat perannya korporasi disamakan derajatnya seperti subjek hukum manusia dimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana 

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Kebakaran Hutan, Strict Liability, Vicarous Liability

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.