Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penolakan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang batal demi hukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan mengetahui proses pelaksanaan pembatalan Sertifikat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang yang tetap. alasan penolakan Kantor Pertanahan menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah mengenai obyek tanah yang masih menjadi obyek dalam pengadilan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: