BibTex Citation Data :
@article{DLJ12030, author = {Wikan Sinatrio Aji*, Pujiyono, Umi Rozah}, title = {IMPLEMENTASI KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PATI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Diversi, Restorative Justice dan Anak berkonflik dengan hukum}, abstract = { Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang harus dilindungi. Dalam beberapa kasus anak dapat melakukan suatu kenakalan yang masuk dalam kategori tindak pidana dan disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum berbeda dalam hal penanganannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Saat ini dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah mengupayakan diversi dan restorative justice dalam hal penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan formulasi konsep diversi dan restorative justice menurut Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak beserta aturan pelaksanaannya telah mengatur mengenai kebijakan konsep diversi dan restorative justice dengan tujuan agar anak yang melakukan tindak pidana tidak lagi dihadapkan dalam proses peradilan melainkan melalui alternatif penyelesaian, yaitu dengan penyelesaian yang bersifat pemulihan keadaan semula ( restorative justice ) akan tetapi kebijakan formalasi tersebut masih belum sempurna karena ditemukan beberapa kelemahan. Sementara dalam hal implementasi diversi dan restorative justice dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Pati sudah diupayakan upaya-upaya penyelesaian yang mencerminkan pendekatan restorative justice oleh penegak hukum pelaksana diversi dan restorative justice akan tetapi masih banyak hambatan terjadi dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Pati. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.12030}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12030} }
Refworks Citation Data :
Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang harus dilindungi. Dalam beberapa kasus anak dapat melakukan suatu kenakalan yang masuk dalam kategori tindak pidana dan disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum berbeda dalam hal penanganannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Saat ini dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah mengupayakan diversi dan restorative justice dalam hal penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan formulasi konsep diversi dan restorative justice menurut Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak beserta aturan pelaksanaannya telah mengatur mengenai kebijakan konsep diversi dan restorative justice dengan tujuan agar anak yang melakukan tindak pidana tidak lagi dihadapkan dalam proses peradilan melainkan melalui alternatif penyelesaian, yaitu dengan penyelesaian yang bersifat pemulihan keadaan semula (restorative justice) akan tetapi kebijakan formalasi tersebut masih belum sempurna karena ditemukan beberapa kelemahan. Sementara dalam hal implementasi diversi dan restorative justice dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Pati sudah diupayakan upaya-upaya penyelesaian yang mencerminkan pendekatan restorative justice oleh penegak hukum pelaksana diversi dan restorative justice akan tetapi masih banyak hambatan terjadi dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Pati.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)