skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KOTA MEDAN

*Cicilia Debby*, Indarja, Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, baik tugas pokok maupun tugas pembantuan harus diimbangi oleh adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berperan penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan daerah sehingga mampu membiayai sendiri pembangunan yang ada di Kota Medan dan dampaknya dapat mengurangi ketergantungan dari bantuan pemerintah pusat berupa dana perimbangan. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dalam pelaksanaan otonomi daerah, hambatan apa saja yang dihadapi dan solusi apa yang telah dilakukan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang DPPKAD Kota Medan dalam pelaksanaan otonomi daerah, mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPPKAD Kota Medan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan mengetahui solusi yang dilakukan DPPKAD Kota Medan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa DPPKAD Kota Medan, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Wewenang DPPKAD Kota Medan adalah perumusan kebijakan tekhnis dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPPKAD Kota Medan dalam peningkatan APBD saat ini dibagi menjadi hambatan dari luar dan dalam. Solusi yang dilakukan DPPKAD Kota Medan untuk mengatasi hambatan dalam peningkatan tugas dan wewenangnya adalah dengan mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggali potensi pendapatan daerah untuk dikembangkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Fulltext View|Download
Keywords: Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.