skip to main content

STATUS PRODUCTION SHARING CONTRACT DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1969 DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

*Michael C Mahulette*, Darminto Hartono, FX. Joko Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) masih menimbulkan perdebatan dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional atau bukan. Perdebatan menegnai status kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) berlanjut dengan adanya sengketa Uji Materil yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memandang  bahwa kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) digolongkan sebagai perjanjian internasional. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama apakah status Production Sharing Contract diklasifikasikan sebagai Perjanjian Internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang Dasar 1945, kedua Apa makna hukum dari istilah pemberitahuan kepada DPR dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta makna dari persetujuan DPR dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract), Perjanjian Internasional, Kontrak Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.