URGENSI PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP SUATU CIPTAAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) | Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani | Diponegoro Law Journalskip to main content