slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
URGENSI PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP SUATU CIPTAAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) | Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani | Diponegoro Law Journal skip to main content

URGENSI PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP SUATU CIPTAAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)

*Chatrin Tesalonica*, Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dewasa ini karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu Ciptaan semakin memiliki nilai estetika dan nilai kegunaan khususnya suatu Ciptaan yang termasuk dalam ruang lingkup perlindungan Hak Cipta. Pencipta dalam mewujudkan suatu Ciptaan untuk tujuan komersial wajib memperhatikan fungsi sosial yang ada didalam masyarakat. Walaupun, Pencipta sudah mempunyai pembatasan dalam Undang-Undang Hak Cipta seringkali Pencipta lalai atau sengaja mencari cara agar Ciptaannya semakin menarik dan berdaya jual, sehingga mendatangkan manfaat ekonomi. Salah satunya adalah memodifikasi simbol agama ataupun mengalihwujudkannya ke dalam bentuk Ciptaan seperti patung, tulisan, ornamen, kaligrafi, dan desain motif

Perumusan yang timbul adalah bagaimana perlindungan Hak Cipta terhadap suatu Ciptaan untuk tujuan komersial yang bertentangan dengan moralitas agama dan apakah akibat hukum yang ditimbulkan apabila suatu Ciptaan untuk tujuan komersial bertentangan dengan moralitas agama.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 membatasi Pencipta untuk menghasilkan suatu Ciptaan yang bertolak dari fungsi sosial, diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, bahwa suatu Ciptaan tidak boleh bertentangan dengan moralitas agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta perundang-undangan dan tidak ada perlindungan bagi Ciptaan yang melanggar Hak Cipta. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan, Hak Cipta, Komersial, Moralitas Agama

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.