skip to main content

PERLINDUNGAN NASABAH ATAS KELALAIAN BANK DALAM KEGIATAN JASA KARTU KREDIT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR: 84/PDT G/2014/PN.SKT)

*Evi Bareta Sholekah*, Suradi, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Perbankan tidak mengatur mengenai perlindungan nasabah atas kelalaian Bank. Sengketa kartu kredit di Surakarta berawal dari kelalaian Bank yang salah alamat dalam menerbitkan surat tagihan kartu kredit, padahal penerima surat tagihan tidak pernah penggunakan kartu kredit dengan tagihan tersebut. Kemudian Bank melakukan pelaporan atas tunggakan kartu kredit kepada Sistem Informasi Debitur Bank Indoesia yang mengakibatkan penerima tagihan kartu kredit masuk dalam daftar blacklist kredit macet Bank Indonesia. Tidak segera dihapusnya dalam daftar black list BI oleh Bank tersebut, mengakibatkan usaha dagang penerima surat tagihan kartu kredit bangkrut karena pengajuan kredit modal ke berbagai lembaga keuangan ditolak.Dari hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan perbankan dalam perlindungan nasabah diperluas dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia,  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nasabah yang merasa dirugikan atas kelalaian Bank dalam menjalankan kegiatan kartu kredit dapat melakukan upaya hukum melalui pengaduan ke Bank yang bersangkutan, pengaduan melalui OJK, penyelesaian dalam BPSK, maupun gugatan ke Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 84/Pdt G/2014/PN.Skt sudah sesuai meskipun terdapat jawaban hakim terkait dengan PBI tentang Sistem Informasi Debitur yang salah tafsir. Bank yang melakukan kelalaian dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia maupun OJK.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Nasabah, Kelalaian Bank, Kartu Kredit

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.