skip to main content

PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jember No.10/Pdt.P/2014/PN.Jr)

*Friscadona Tristya Intan Perdana Sari*, Mulyadi, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

                Pengangkatan Anak atau disebut Adopsi ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pasangan suami isteri atau orangtua yang dalam perkawinannya ingin memiliki keturunan sehingga mengangkat anak oranglain ke dalam lingkungan keluarganya. Dalam prakteknya, seringkali terjadi kesalahan orangtua dalam melakukan pengangkatan anak yang kemudian berdampak kepada akibat hukum dari pengangkatan anak itu sendiri. Seperti halnya tidak melakukannya melalui Putusan/ Penetapan Pengadilan sehingga Pengangkatan Anak dapat dianggap tidak sah.

                Metode Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dimana penelitian hukum dilaksanakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analistis dengan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Sehingga sumber data yang digunakan hanya sumber data sekunder saja dalam penelitian hukum normatif ini.

                Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa Pengangkatan Anak yang dilakukan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa berlaku Staatsblaad Nomor 129 Tahun 1917. Namun, dikarenakan adanya perkembangan zaman dan demi tujuan kepentingan terbaik bagi anak yang diangkat, ada beberapa aturan dalam Staatsblaad Nomor 129 Tahun1917 yang dihapuskan. Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jember No.10/Pdt.P/2014/PN/Jr dimana pengangkatan anak terhadap anak perempuan kini telah dianggap sah, selain itu mengenai akibat hukum pengangkatan anak karena demi kepentingan anak maka hubungan hukum antara orangtua kandung dan anak yang diangkat tetap berlangsung. Termasuk dalam hal hak waris, izin kawin dan larangan kawin. Akan tetapi, karena yang diangkat anak dalam Penetapan ini adalah keturunan Tionghoa maka hubungan hukum dengan orangtua angkatnya pun tetap berlangsung. Sehingga, anak dapat mewaris dari orangtua angkat dan orangtua kandungnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengangkatan Anak, Izin Kawin, Larangan Kawin, Hak Waris

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.