BibTex Citation Data :
@article{DLJ11023, author = {Anggita Maynanda Pratiwi*, Budiharto, Rinitami Njatrijani}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DEBITUR YANG TERLAPOR DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) BANK INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Hukum, Sistem Informasi Debitur, Tanggung Jawab Bank}, abstract = { Penerapan prinsip kehati-hatian secara internal salah satunya adalah dengan menggunakan sarana Bank Indonesia checking (BI checking ). BI checking adalah suatu fasilitas yang diijinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list . Fasilitas BI checking tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur. Perlindungan terhadap nasabah debitur suatu bank yang diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ( Knows Your Customers Principle ), Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur, Peraturan OJK Nomor:01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Bank atau pegawai bank harus bertanggung jawab apabila melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Debitur hingga menimbulkan kerugian pada nasabahnya. Bentuk tanggung jawab tersebut dengan pemberian ganti rugi karena selain telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank lain hal ini juga merupakan pencemaran nama baik. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.11023}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11023} }
Refworks Citation Data :
Penerapan prinsip kehati-hatian secara internal salah satunya adalah dengan menggunakan sarana Bank Indonesia checking (BI checking). BI checking adalah suatu fasilitas yang diijinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list. Fasilitas BI checking tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.
Perlindungan terhadap nasabah debitur suatu bank yang diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Knows Your Customers Principle), Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur, Peraturan OJK Nomor:01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Bank atau pegawai bank harus bertanggung jawab apabila melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Debitur hingga menimbulkan kerugian pada nasabahnya. Bentuk tanggung jawab tersebut dengan pemberian ganti rugi karena selain telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank lain hal ini juga merupakan pencemaran nama baik.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)