skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DEBITUR YANG TERLAPOR DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) BANK INDONESIA

*Anggita Maynanda Pratiwi*, Budiharto, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penerapan prinsip kehati-hatian secara internal salah satunya adalah dengan menggunakan sarana Bank Indonesia checking (BI checking). BI checking adalah suatu fasilitas yang diijinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list. Fasilitas BI checking tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia  Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.

Perlindungan terhadap nasabah debitur suatu bank yang diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Knows Your Customers Principle), Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur, Peraturan OJK Nomor:01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Bank  atau pegawai bank harus bertanggung jawab apabila melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Debitur hingga menimbulkan kerugian pada nasabahnya. Bentuk tanggung jawab tersebut dengan pemberian ganti rugi karena selain telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank lain hal ini juga merupakan pencemaran nama baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Sistem Informasi Debitur, Tanggung Jawab Bank

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.