BibTex Citation Data :
@article{DLJ11102, author = {Ayu Ratna HariPutri*, Sonhaji, Solechan}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT EFISIENSI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KOTA SEMARANG (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 474/K/PDT.SUS-PHI/2013)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Hukum, Hak-hak pekerja, PHK, Efisiensi perusahaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, Kota Semarang}, abstract = { Bagi Pekerja masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan masalah yang kompleks, karena karena pekerja akan kehilangnya pendapatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan PHK di PT Semesta Media Pratama. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 04/G/2013/ PHI.SMG tanggal 4 Juni 2013 yang dalam amar putusannya mensahkan alasan efisiensi sebagai dasar pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Semesta Media Pratama dan menghukum tergugat konvensi untuk membayar hak-hak para penggugat konvensi berupa uang pesangon dan penggantian hak sesuai aturan yang berlaku. Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Putusan Nomor 04/G/2013/ PHI.SMG kemudian diperkuat dengan putusan MA dengan nomor register 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 yang menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama. Majelis Hakim memerintahkan PT Semesta Media Pratama membayar hak-hak normatif Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dapat disimpulkan bahwa putusan hakim adil untuk kedua belah pihak yang berperkara dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2016.11102}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11102} }
Refworks Citation Data :
Bagi Pekerja masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan masalah yang kompleks, karena karena pekerja akan kehilangnya pendapatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan PHK di PT Semesta Media Pratama. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 04/G/2013/ PHI.SMG tanggal 4 Juni 2013 yang dalam amar putusannya mensahkan alasan efisiensi sebagai dasar pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Semesta Media Pratama dan menghukum tergugat konvensi untuk membayar hak-hak para penggugat konvensi berupa uang pesangon dan penggantian hak sesuai aturan yang berlaku. Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Putusan Nomor 04/G/2013/ PHI.SMG kemudian diperkuat dengan putusan MA dengan nomor register 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 yang menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama. Majelis Hakim memerintahkan PT Semesta Media Pratama membayar hak-hak normatif Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dapat disimpulkan bahwa putusan hakim adil untuk kedua belah pihak yang berperkara dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)