skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BEKAS HAK BARAT (RECHT VAN VERPONDING) DENGAN TANAH HAK PAKAI DI KOTA TEGAL (Studi Kasus Putusan MA Nomor : 1097k/Pdt/2013)

*Nadya Karina*, Ana Silviana, Triyono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Banyaknya sengketa mengenai tanah bekas hak barat khususnya tanah Recht Van Eigendom Verponding, yang salah satu kasusnya yaitu yang terjadi antara Sartono selaku ahli waris tanah Recht Van Eigendom Verponding No. 2354 dengan Pemerintah Kota Tegal dalam putusan perkara nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.Tgl dan perkara nomor : 263/Pdt./2011/PT.SMG yang dasar hukumnya berdasarkan pada KEPPRES No. 32 Tahun 1979 yang mengatur tentang subyek hukum yang mendapatkan prioritas untuk dapat mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah asal konversi hak barat dan KEPPRES No. 55 Tahun 1993 yang telah dicabut dan diganti dengan UU No. 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Akibat hukum terhadap tanah Recht Van Eigendom Verponding setelah berlakunya UUPA yaitu wajib dilakukan konversi sesuai dengan hukum tanah nasional. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara MA nomor : 1097K/Pdt/2013 adalah karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang sah dan kuat dari bukti-bukti yang diajukan oleh Sartono, sedangkan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tegal dapat dibuktikan dalil sangkalannya bahwa obyek sengketa sah milik Pemerintah Kota Tegal.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Tanah Bekas Recht Van Eigendom Verponding.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.