skip to main content

EKSISTENSI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KAB.SEMARANG DAN KAB.MAGELANG)

*Muhammad Faza Ulinnucha *, Etty Susilowati , Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Diundangkanya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengaturan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).  desa dapat membentuk unit usaha badan hukum dan non badan hukum,  unit usaha berbadan hukum yang dinaungi BUM Desa “Sido Sari”  ialah berbentuk  koperasi dan BUM Desa “Graha Mandala” berbentuk  Perseroan Terbatas. unit usaha ini  dibentuk sesuai  potensi ekonomi desa guna sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk  melihat bagaimana pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada BUM Desa. dan sejauh mana hukum yang berlaku secara efektif di lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh suatu kesimpulan, bahwa eksistensi BUM Desa pada unit usaha berbadan hukum berbentuk Koperasi dan PT telah memberikan kontribusi dalam memajukan perekonomian desa dan menambah PAD Desa. unit usaha berbadan hukum berbentuk koperasi  merupakan unit usaha yang efektif berlaku di desa, unit usaha pada BUM Desa “Sido Sari” yang berbentuk koperasi  mampu memberikan pembiyayaan pada usaha skala mikro (UMKM) pada masyarakat, serta dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Sumberdaya manusia masih menjadi kendala utama dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa, baik di unit usaha koperasi maupun PT pada BUM Desa.

Fulltext View|Download
Keywords: Eksistensi, Pemberdayaan, Masyarakat Desa, UU No.6 Tahun 2014.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.