BibTex Citation Data :
@article{DLJ11206, author = {Muhammad Faza Ulinnucha *, Etty Susilowati , Hendro Saptono}, title = {EKSISTENSI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KAB.SEMARANG DAN KAB.MAGELANG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Eksistensi, Pemberdayaan, Masyarakat Desa, UU No.6 Tahun 2014.}, abstract = { Diundangkanya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengaturan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). desa dapat membentuk unit usaha badan hukum dan non badan hukum, unit usaha berbadan hukum yang dinaungi BUM Desa “Sido Sari” ialah berbentuk koperasi dan BUM Desa “Graha Mandala” berbentuk Perseroan Terbatas. unit usaha ini dibentuk sesuai potensi ekonomi desa guna sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk melihat bagaimana pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada BUM Desa. dan sejauh mana hukum yang berlaku secara efektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh suatu kesimpulan, bahwa eksistensi BUM Desa pada unit usaha berbadan hukum berbentuk Koperasi dan PT telah memberikan kontribusi dalam memajukan perekonomian desa dan menambah PAD Desa. unit usaha berbadan hukum berbentuk koperasi merupakan unit usaha yang efektif berlaku di desa, unit usaha pada BUM Desa “Sido Sari” yang berbentuk koperasi mampu memberikan pembiyayaan pada usaha skala mikro (UMKM) pada masyarakat, serta dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Sumberdaya manusia masih menjadi kendala utama dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa, baik di unit usaha koperasi maupun PT pada BUM Desa. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.11206}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11206} }
Refworks Citation Data :
Diundangkanya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengaturan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). desa dapat membentuk unit usaha badan hukum dan non badan hukum, unit usaha berbadan hukum yang dinaungi BUM Desa “Sido Sari” ialah berbentuk koperasi dan BUM Desa “Graha Mandala” berbentuk Perseroan Terbatas. unit usaha ini dibentuk sesuai potensi ekonomi desa guna sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk melihat bagaimana pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada BUM Desa. dan sejauh mana hukum yang berlaku secara efektif di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh suatu kesimpulan, bahwa eksistensi BUM Desa pada unit usaha berbadan hukum berbentuk Koperasi dan PT telah memberikan kontribusi dalam memajukan perekonomian desa dan menambah PAD Desa. unit usaha berbadan hukum berbentuk koperasi merupakan unit usaha yang efektif berlaku di desa, unit usaha pada BUM Desa “Sido Sari” yang berbentuk koperasi mampu memberikan pembiyayaan pada usaha skala mikro (UMKM) pada masyarakat, serta dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Sumberdaya manusia masih menjadi kendala utama dalam pengembangan dan pengelolaan BUM Desa, baik di unit usaha koperasi maupun PT pada BUM Desa.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)