skip to main content

AKIBAT HUKUM STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

*Alvina Sony Putri*, Bambang Eko Turisno, Suradi  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hak dari konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum cukup untuk melindungi konsumen, khusunya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Saat ini, banyak pelaku usaha yang menggugat balik konsumen yang merasa dirugikan dengan pelaku usaha tersebut dan berani mempertahankan hak konsumennya. Di beberapa negara, pelaku usaha yang melakukan ‘serangan balik’ terhadap konsumen yang mengkritik dan memperjuangkan haknya tersebut disebut dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP dapat juga dikatakan sebagai gugatan yang ditujukan untuk menyensor, mengintimidasi, dan menghentikan kritikan masyarakat atau konsumen sehingga mereka menyerah terhadap kritik atau perlawanannya. Metode Penelitian yang digunakan mengunakan pendekatan hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, keberadaan Anti-SLAPP Statute yang dimiliki banyak negara salah satunya adalah Negara Bagian Texas, Amerika Serikat sangat diperlukan di Indonesia. Terlebih dengan adanya beberapa kasus konsumen di Indonesia yang terkena dampak SLAPP, namun regulasi yang ada belum cukup untuk melindungi konsumen tersebut. Dengan adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Indonesia, membuat arus barang dan jasa dari luar negeri semakin meningkat. Teknologi yang semakin berkembang pun membuat banyak masyarakat Indonesia menggunakan media sosial untuk kepentingannya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya konsumen Indonesia yang menjadi korban SLAPP. 

Fulltext View|Download
Keywords: Strategic Lawsuit Against Public Partipation, Hukum Perlindungan Konsumen, Masyarakat Ekonomi ASEAN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.