skip to main content

KEDUDUKAN TANAH KERATON KASEPUHAN CIREBON SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS SENGKETA TANAH KERATON KASEPUHAN CIREBON DENGAN PEMERINTAH KOTA CIREBON)

*Syafira Citra Delina*, Sri Sudaryatmi, Triyono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya seperti Keraton Kasepuhan Cirebon yang  ingin mempertahankan tanahnya yang saat ini telah beralih kepada negara sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, karena tanah tersebut dianggap merupakan tanah swapraja atau bekas swapraja berdasarkan Diktum Keempat huruf A undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah Keraton Kasepuhan Cirebon setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah Keraton Kasepuhan Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon yang masing-masing mengakui atas kepemilikan tanah tersebut.Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis empiris,  dengan spesifikasi deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah Keraton Kasepuhan Cirebon setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria adalah sebagian merupakan tanah hak turun temurun atau tanah wewengkon Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan berdasarkan surat-surat kepemilikannya dan sebagian lagi merupakan tanah swapraja yang masih dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon, sedangkan penyelesaian sengketa tanah Keraton Kasepuhan Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon telah ditempuh melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanah Keraton Kasepuhan Cirebon

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.