skip to main content

IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI SOSIAL JASA RAHARJA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA (STUDI JASA RAHARJA PERWAKILAN MAGELANG)

*Paulus Indra Yudha*, Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Asuransi sosial adalah jaminan sosial yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pertanggungan ini pemerintah menunjuk PT. Jasa Raharja (Persero) untuk mengelola dan menyalurkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan penelitian dengan menggunakan metode yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pemberian layanan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan sudah cukup baik. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Magelang menghimpun dana pertanggungan melalui iuran wajib dan sumbangan wajib yang kemudian disalurkan kembali ke masyarakat. Kurangnya sosialisi ke masyarakat secara rutin dan berkala dari pihak PT. Jasa Raharja (Persero) dan adanya ketakutan masyarakat dalam melaporkan kasus kecelakaannya kepada pihak kepolisian merupakan hambatan yang dialami PT. Jasa Raharja (Persero).

Fulltext View|Download
Keywords: Asuransi, Asuransi Sosial, PT. Jasa Raharja (Persero)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.