BibTex Citation Data :
@article{DLJ10979, author = {Aisyatus Sa’adah*, Adji Samekto, Sukotjo Hardiwinoto}, title = {IMPLEMENTASI DISEMINASI HUKUM HUMANITERINTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH PALANG MERAH INDONESIA (PMI) JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Diseminasi, Hukum Humaniter Internasional, PMI}, abstract = { Diseminasi adalah \"kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran\". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Humaniter Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, Perhimpunan PMI yang merupakan lembaga sosial kemanusiaan berdasarkan Keputusan PresidenNomor 246 tanggal 29 November 1963memiliki tugas , prinsip bantuan, dan kegiatan yang salah satunya adalah mendiseminasikan nilai - nilai Kepalangmerahan dan Hukum Humaniter Internasional (HHI), dimana pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan HHI berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949, PMI hanya memberikan bantuan kepada korban pertikaian bersenjata (berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949) dan korban bencana alam yang dilaksanakan secara otonom sejalan dengan Prinsip Dasar PMI dan bekerjasama dengan pemerintahnya, sehingga dalam pelaksanaan diseminasi ini PMI sebenarnya hanya menjalankan tugas dari pemerintah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.10979}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10979} }
Refworks Citation Data :
Diseminasi adalah "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Humaniter Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, Perhimpunan PMI yang merupakan lembaga sosial kemanusiaan berdasarkan Keputusan PresidenNomor 246 tanggal 29 November 1963memiliki tugas , prinsip bantuan, dan kegiatan yang salah satunya adalah mendiseminasikan nilai - nilai Kepalangmerahan dan Hukum Humaniter Internasional (HHI), dimana pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan HHI berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949, PMI hanya memberikan bantuan kepada korban pertikaian bersenjata (berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949) dan korban bencana alam yang dilaksanakan secara otonom sejalan dengan Prinsip Dasar PMI dan bekerjasama dengan pemerintahnya, sehingga dalam pelaksanaan diseminasi ini PMI sebenarnya hanya menjalankan tugas dari pemerintah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)