skip to main content

IMPLEMENTASI DISEMINASI HUKUM HUMANITERINTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH PALANG MERAH INDONESIA (PMI) JAWA TENGAH

*Aisyatus Sa’adah*, Adji Samekto, Sukotjo Hardiwinoto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Diseminasi adalah  "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Humaniter Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, Perhimpunan PMI yang merupakan lembaga sosial kemanusiaan berdasarkan Keputusan PresidenNomor 246 tanggal 29 November 1963memiliki tugas , prinsip bantuan, dan kegiatan yang salah satunya adalah mendiseminasikan  nilai - nilai Kepalangmerahan dan  Hukum Humaniter Internasional (HHI), dimana pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan HHI berada di tangan pemerintah atau  negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949, PMI  hanya memberikan bantuan kepada korban pertikaian bersenjata   (berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949) dan  korban  bencana alam yang dilaksanakan secara otonom sejalan dengan Prinsip Dasar PMI  dan bekerjasama dengan pemerintahnya, sehingga dalam  pelaksanaan diseminasi ini PMI sebenarnya hanya menjalankan tugas dari pemerintah.

Fulltext View|Download
Keywords: Diseminasi, Hukum Humaniter Internasional, PMI

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.