skip to main content

PELAYANAN LINTAS BATAS DAERAH RSUD UNGARAN DI KAWASAN PERBATASAN KABUPATEN SEMARANG DAN KOTA SEMARANG

*Wahidiyat Indra Lesmana  -  , Indonesia
Hadi Wahyono  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang menjadi urusan wajib. Salah satu kewenangan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota yaitu penyediaan sarana umum. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan bagi masyarakat umum wajib disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pelayanan umum yang diberikan pemerintah daerah harus mampu melayani seluruh wilayah baik yang berada di pusat kota maupun perbatasan. Adapun pertanyaan yang harus terjawab adalah bagaimana pelayanan RSUD Ungaran yang terletak di kawasan perbatasan dan mengapa terjadi pelayanan lintas batas daerah dalam pemanfaatannya? Metode yang dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber kunci, observasi lapangan dan telaah dokumen. Pendekatan yang dilakukan dengan merumuskan tema-tema tertentu yang merupakan hasil dari wawancara. Hasilnya RSUD Ungaran merupakan rumah sakit lintas batas daerah yang melayani masyarakat di Kabupaten Semarang dan di luar Kabupaten Semarang, didukung oleh jenis pelayanan yang lengkap, sarana prasarana yang memadai, lokasi yang strategis dan aksesibilitas mudah.
Fulltext View|Download
Keywords: Kawasan Perbatasan;Pelayanan Lintas Batas;RSUD Ungaran

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.