skip to main content

PELAYANAN LINTAS BATAS DAERAH PASAR BANDARJO DI KAWASAN PERBATASAN KABUPATEN SEMARANG DAN KOTA SEMARANG

*Bayu Meidianto  -  , Indonesia
Hadi Wahyono  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang menjadi urusan wajib. Salah satu kewenangan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota yaitu penyediaan sarana umum. Pasar sebagai salah satu sarana perdagangan bagi masyarakat umum, wajib disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pelayanan umum yang diberikan pemerintah daerah harus mampu melayani seluruh wilayah baik yang berada di pusat kota maupun perbatasan. Adapun pertanyaan yang harus terjawab adalah bagaimana pelayanan Pasar Bandarjo yang terletak di kawasan perbatasan dan mengapa terjadi pelayanan lintas batas daerah dalam pemanfaatannya? Metode yang dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber kunci, observasi lapangan dan telaah dokumen. Pendekatan yang dilakukan dengan merumuskan tema-tema tertentu yang merupakan hasil dari wawancara. Hasilnya Pasar Bandarjo merupakan pasar lintas batas daerah yang melayani masyarakat di Kabupaten Semarang dan di luar Kabupaten Semarang, didukung oleh barang dagangan yang lengkap, harganya terjangkau, pasarnya ramai, lokasi yang strategis dan aksesibilitas mudah.
Fulltext View|Download
Keywords: Kawasan Perbatasan;Pelayanan Lintas Batas;Pasar Bandarjo

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.