skip to main content

PELAYANAN LINTAS BATAS DAERAH PASAR BOJA DI KAWASAN PERBATASAN KABUPATEN KENDAL DAN KOTA SEMARANG (Studi Kasus: Sekitar Kawasan Pasar Boja Kecamatan Boja)

*Samsun Hidayat  -  , Indonesia
Hadi Wahyono  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang menjadi urusan wajib. Salah satu kewenangan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota yaitu penyediaan sarana umum. Pasar sebagai salah satu sarana perdagangan bagi masyarakat umum, wajib disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pelayanan umum yang diberikan pemerintah daerah harus mampu melayani seluruh wilayah baik yang berada di pusat kota maupun perbatasan. Atikel ini bertujuan untuk mengkaji pelayanan lintas batas daerah Pasar Boja yang terletak di kawasan perbatasan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi penelitian studi kasus. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan dan wawancara. Setelah data terkumpul, digunakan teknik analisis berupa teknik tematic analysis (analisis tema) untuk mengolah data. Dari beberapa kajian hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pasar Boja merupakan pasar lintas batas daerah yang melayani masyarakat di Kabupaten Kendal dan di luar Kabupaten Kendal, didukung oleh barang dagangan yang lengkap, harganya terjangkau, pasarnya ramai, lokasi yang strategis dan aksesibilitas mudah.

Fulltext View|Download
Keywords: Kawasan Perbatasan;Pelayanan Lintas Batas;Pasar Boja

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.