skip to main content

ANALISIS SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

*Juang Abdi Muhammad  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Safira Faelasufah  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Adelia Putri Romadhona  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Talita Ayu Arani  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Anisa Dilla Setyani  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang
Aning Surya Febriana  -  S1 Administrasi Publik Kampus Rembang

Citation Format:
Abstract
Sistem perpajakan di suatu negara memiliki peran penting dalam mendukung proses pembangunan. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama yang sangat berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem perpajakan di Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda. Di Indonesia, pajak terbagi dalam beberapa kategori utama, seperti Pajak Penghasilan Individu, Pajak Penghasilan Perusahaan, PPN, PPnBM, serta Bea dan Cukai. Seluruh pajak ini dikelola secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan dikenakan pada individu dan perusahaan, sementara PPN dan PPnBM dikenakan pada barang dan jasa. Di sisi lain, Amerika Serikat menerapkan sistem perpajakan yang lebih kompleks, dengan pengelolaan di tiga tingkatan yaitu federal, negara bagian, dan lokal. Pajak yang dikenakan mencakup pajak penghasilan, pajak penggajian, pajak properti, penjualan, keuntungan modal, dan pajak lainnya. Setiap negara bagian memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajaknya sendiri. Meskipun sistem perpajakan di Indonesia dan AS berbeda secara struktural, tujuan keduanya tetap sama, yaitu mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.