Evaluasi Program Kartu Identitas Anak Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang (Kajian Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2016 Kartu Identitas Anak)

Maximilian Jeremia Atur Parsaoran Sitoha, Dyah Lituhayu, sri suwitri
DOI: 10.14710/jppmr.v13i4.47184

Abstract

Salah satu wujud kebijakan pemerintah dalam mendata,melindungi dan memantau masyarakatnya dengan mengeluarkan kebijakan Permendagri nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.Tujuan penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis Program Kartu Identitas Anak dan mengidentifikasi faktor pendorong dan faktor penghambat program KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif.Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi.Dengan menggunakan teori evaluasi William N. Dunn.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program KIA masih kurang efektif karena belum tercapainya target capaian program dan tidak dilakukanya sosialisasi masyarakat secara langsung ketika akan mengambil produk,efisiensi dalam pelaksanan program sudah dapat dikatakan optimal,Kecukupan sudah baik dalam pelaksanaan program KIA,Perataan pelaksanaan program sudah tercapai,Responsivitas masyarakat masih rendah,Ketepatan sasaran program belum tercapai.Saran yang dapat diberikan oleh penelitia adalah untuk meningkatkan efektivitas KIA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang perlu melakukan penambahan target dalam strategi jemput bola agar tidak hanya terpaku ke setiap sekolah sd dan SMP di kota Semarang dan mewajibkan kepada mitra KIA untuk memberitahu masyarakat atas manfaat penggunaan KIA di mitra tersebut.

Full Text: PDF

Keywords

Evaluasi Program,Kartu Identitas Anak,Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang