EFEKTIVITAS KEBIJAKAN BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN TERHADAP KASUS PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN WONOGIRI
Abstract
Pernikahan dini di Kabupaten Wonogiri meningkat pada tahun 2020 dan 2021 sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berawal dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan inisiasi Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di kabupaten tersebut. Proses tersebut melahirkan efektivitas kebijakan karena adanya kesamaan dalam mencapai tujuan yakni menurunkan kasus pernikahan dini. Artikel ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan batas minimal usia perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan aturan tersebut di Kabupaten Wonogiri menggunakan teori Riant Nugroho yang meliputi 5 indikator, yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat target, tepat lingkungan, dan tepat proses. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengambilan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan batas minimal usia perkawinan dini di Kabupaten Wonogiri yang meliputi lima indikator sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Pelaksanaan aturan batas minimal usia perkawinan sebagai upaya penurunan kasus pernikahan dini di Kabupaten Wonogiri efektif menurunkan angka kasus pernikahan sebesar 29,3% pada tahun 2022-2023, yang dapat dikatakan cukup signifikan dibanding tahun 2020-2021 yang mengalami penurunan 6,1%. Beberapa faktor pendorongnya, yaitu kesamaan tujuan yang dicapai dan koordinasi yang baik antar pihak dalam pelaksanaan kebijakan batas minimal usia perkawinan di Kabupaten Wonogiri. Adapun faktor yang masih menjadi penghambat adalah belum adanya keterlibatan pihak eksternal dan minimnya partisipasi akademisi, serta minimnya pemahaman masyarakat tentang kebijakan batas minimal usia perkawinan dan dampak negatif dari pernikahan dini. Dengan demikian, diperlukan kerja sama pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan pihak swasta dan akademisi agar dapat menambah sumber daya baik SDA dan sumber daya anggaran dalam mengoptimalkan kebijakan dan menambah pemahaman masyarakat terkait pernikahan dini.
Keywords
Pernikahan dini dan Batas Minimal Usia Perkawinan