STRATEGI PELAKSANAAN DANA DESA PADA BIDANG PEMBANGUNAN (STUDI DI DESA SULANG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG)
Abstract
Desa Sulang menggunakan Perbup Rembang No. 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dalam pelaksanaan Dana Desa di Desa Sulang untuk infrastruktur senilai 60% sedangkan non infrastruktur 40% yang berarti bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Perbup Rembang No. 61 Tahun 2022 karena seharusnya pembagian non infrastruktur 48% dan infrastruktur 52%. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi lingkungan strategi dan merumuskan Strategi Pelaksanaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan di Desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang. Metode penelitian yang digunakan mix methods (kualitatif dan kuantitatif) yaitu kualitatif untuk mencari solusi untuk memecahkan masalah fenomena sosial. Sedangkan kuantitaif untuk menentukan jumlah pembobotan dan rating untuk menentukan kuadaran Analisis SWOT. Hasil dari penelitian ini memberikan strategi pelaksanaan dana desa yang dapat dilakukan oleh pemerintah Desa Sulang dengan memanfaatkan Strength dan Opportunity (SO) yang ditandai dengan posisi Kuadran 1, yaitu mendukung Strategi Agresif diantaranya sebagai berikut: 1) Meningkatkan produktivitas masyarakat untuk meningkatkan ekonomi agar tidak bergantung kepada bantuan Dana Desa; 2) Ikut serta dalam pembangunan desa yang harus dikerjakan bersama antara pemerintah desa, masyarakat umum, lembaga desa dan pihak swasta; 3) Mengembangkan dan menggali potensi desa guna untuk mendapatkan pendapatan asli desa (PAD); 4) Menambah fasilitas pelengkap di kantor desa. Dari kesimpulan tersebut terdapat saran yaitu mendorong kolaborasi antar masyarakat, bekerjasama antara meningkatkan infrastruktur, mendukung petani dalam memberikan pelatihan gratis, dan memperbarui ruang tunggu di kantor desa.
Keywords
Dana Desa, Pembangunan, Strategi