NETWORK GOVERNANCE DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI KABUPATEN LAMONGAN
Abstract
Perkawinan usia anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lamongan karena cenderung naik dari tahun 2020 hingga tahun 2022, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berawal dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diinisiasi oleh USAID ERAT sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak dengan melibatkan aktor multi sektoral. Proses tersebut melahirkan kondisi yang saling mempengaruhi karena adanya ketergantungan dalam mencapai tujuan bersama yang disebut network governance. Penelitian ini bertujuan menganalisis struktur network governance serta faktor pendorong dan penghambatnya dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lamongan menggunakan teori dari Klijn dan Koppenjan (2016) yang meliputi 4 indikator, yaitu kontak, kepercayaan, berbagi informasi, dan pertukaran sumber daya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengambilan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur network governance dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lamongan yang meliputi indikator kontak, kepercayaan, berbagi informasi dan pertukaran sumber daya sudah dilaksanakan secara maksimal oleh aktor-aktor. Koordinasi di dalamnya menggunakan tipe jaringan mutual adjustment. Upaya network tersebut memberikan pengaruh terhadap penurunan angka perkawinan usia anak sebanyak 33%. Beberapa faktor yang masih menjadi penghambat adalah belum adanya keterlibatan dari sektor swasta dan minimnya partisipasi dari pihak akademisi, kurang maksimalnya anggaran, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif dari perkawinan usia anak. Adapun faktor pendorongnya, yaitu adanya tujuan yang sama antar aktor, adanya pemetaan peran aktor, dan keterlibatan organisasi mitra (LSM) yang aktif dalam membantu upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lamongan
Keywords
Perkawinan Usia Anak dan Network Governance