MANAJEMEN PERPARKIRAN DAN KUALITAS PELAYANAN JURU PARKIR DALAM KEBIJAKAN RETRIBUSI ZONA PARKIR TEPI JALAN UMUM

Dian Priyantika, Aufarul Marom, Herbasuki Nurcahyanto
DOI: 10.14710/jppmr.v13i1.42440

Abstract

Retribusi zona parkir yang diterapkan sesuai klasifikasi zona yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta menetapkan 5 zona tetapi zona aktif yang saat ini dijalankan hanyalah zona C, D, dan E. Manajemen perparkiran hadir sebagai langkah strategis dalam menjawab permasalahan perparkiran khususnya pada kebijakan tarif retribusi zona parkir dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis manajemen perparkiran yang diterapkan pada zona parkir tepi jalan umum dan kualitas pelayanan yang diberikan juru parkir dalam kebijakan retribusi zona parkir di Kota Surakarta menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen perparkiran belum berjalan optimal secara keseluruhan sehingga perlu kajian ulang dan dilihat dari kualitas pelayanan yang diberikan juru parkir belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tarif retribusi zona tersebut. Penelitian ini merekomendasikan agar UPTD Pengelolaan Perparkiran meningkatkan sosialisasi terhadap pengelola parkir, juru parkir, dan masyarakat agar mempercepat pemahaman konsep tarif retibusi zona parkir serta evaluasi untuk melengkapi kekurangan zona parkir yang diterapkan.

Full Text: PDF

Keywords

Juru Parkir, Kualitas Pelayanan, Manajemen Perparkiran, Parkir Tepi Jalan Umum, Tarif Retribusi Zona Parkir