KOLABORASI DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN DI KABUPATEN LAMONGAN

Pranawa Adi Nurnathagotra, R Slamet Santoso, Hardi Warsono
DOI: 10.14710/jppmr.v12i4.41444

Abstract

Dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, persentase RTH di wilayah, kota yaitu paling sedikit 30% dari total luas wilayah kota yang terdiri 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat, namun belum mencapai target karena kurangnya sumber daya baik berupa sumber daya manusia maupun finansial, kurangnya ketersediaan lahan serta beberapa hambatan lain. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis proses kolaborasi pengelolaan RTH dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu proses kolaborasi yang dilakukan melalui tahapan Face to face dialogue; Trust building; Commitmen to process; Shared understanding; Intermediate outcomes. Stakeholder yang terlibat mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbangda, Kelurahan dan masyarakat telah melakukan dialog tatap muka dan menghasilkan kesepakatan. Dalam prosesnya menghasilkan hasil yang positif namun masih belum optimal. Hasil sementara dapat dilihat dari feedback masyarakat yang bersifat positif, RTH perkotaan Lamongan sudah mulai lebih bersih dan terawat dan ada beberapa penambahan fasilitas berupa lampu, tempat duduk dan fasilitas lain. Adanya kebijakan atau landasan hukum menjadi faktor pendukung terlaksananya ruang terbuka hijau, pendistribusian informasi dan tugas antar stakeholder juga terencana cukup baik dan minim hambatan, informasi lain juga terbuka untuk publik melalui website dan media sosial Dinas Lingkungan Hidup. Namun, komunikasi dan koordinasi antar stakeholder masih mengandalkan komunikasi secara online, hal ini membuat pelaksanaan dan perencaan pengelolaan terhambat, di sisi lain adanya ketergantungan juga menjadi penghambat hal ini diakibatkan kurangnya faktor ketersediaan sumber daya berupa anggaran, fasilitas dan SDM, mengakibatkan kegiatan menjadi tertunda sehingga hasil yang didapat belum optimal. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu meningkatkan komunikasi tatap muka antar pemangku kepentingan, peningkatan kuantitas serta pemerataan pegawai lapangan dan fasilitas, terakhir merancang strategi baru dengan melakukan alih fungsi lahan dan membuat forum diskusi di luar forum inti.

Full Text: PDF

Keywords

Ruang Terbuka Hijau, Kolaborasi, pengelolaan