Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Unit Pengelola PTSP Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur
Abstract
Kebutuhan serta tuntutan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap daerah. Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah di DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PTSP dengan membentuk unitunit pengelola PTSP tingkat kecamatan. Unit Pengelola PTSP Kecamatan Cakung merupakan unit dengan jumlah permohonan masuk terbanyak di Jakarta Timur namun dalam implementasinya masih terdapat permsalahan seperti tidak adanya standar kepastian waktu penyelesaian pelayanan, jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah permohonan masuk, kurangnya kesiapan pelaksana dalam keterbukaan informasi, kejelasan prosedur persyaratan yang berbeda-beda, serta kurangnya koordinasi dan pengawasan dengan SKPD teknis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan PTSP di Unit Pengelola PTSP Kecamatan Cakung, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori lima ketepatan implementasi Riant Nugroho serta teori dua faktor utama implementasi Zainal Abidin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSP di Unit Pengelola PTSP Kecamatan Cakung belum tepat. Hal ini dikarenakan masih terdapat permasalahan seperti kebijakan yang mengatur belum memuat standar kepastian waktu penyelesaian pelayanan non-perzinan dan belum mengatur posisi atau wewenang Unit Pengelola PTSP Kecamatan Cakung dalam pelayanan online, jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah permohonan masuk, dan tidak adanya pelimpahan tenaga ahli dari SKPD teknis sehingga menyebabkan kesalahan penerbitan. Masyarakat juga masih merasakan persyaratan yang berbeda-beda pelayanan registrasi umum non perizinan dikarenakan media infromasi yang belum sesuai regulasi.
Keywords
Implementasi, Kebijakan, Pelayanan