PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMILIKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) STUDI KASUS KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL
Abstract
Pertumbuhan penduduk meningkat setiap tahun menjadikan pemerintah harus melakukan penertiban dokumen kependudukan sebagai proses manajemen masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, disebutkan pasal 1 ayat (7) bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi sebagai bukti diri anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Kecamatan Boja memiliki laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi di Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, dan faktor apa yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang didapat dianalisis menggunakan teknik triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertisipasi masyarakat dalam kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal sudah cukup baik namun belum optimal. Adapun faktor yang memiliki pengaruh: pendidikan, usia, pekerjaan, dukungan pemerintah dan tokoh masyarakat setempat, sarana prasarana, SDM pengelola pelayanan KIA, dan geografis. Sedangkan faktor yang tidak memiliki pengaruh: jenis kelamin, pendidikan, dan ekonomi. Diharapkan Dispendukcapil Kabupaten Kendal kedepannya melakukan upaya-upaya agar meningkatkan antusiasme dan partisipasi masyarakat, serta masyarakat dapat taat pada kebijakan khusunya dokumen kependudukan kartu identitas anak (KIA).
Keywords
Manajemen, Partisipasi Masyarakat, Kartu Identitas Anak (KIA)