KUALITAS PELAYANAN TRANSJAKARTA MELALUI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAYANAN ANGKUTAN UMUM TRANSJAKARTA PADA KORIDOR 13 (CILEDUG-TENDEAN)

Florentine Wening Pramesti, Ida Hayu Dwimawanti, Titik Djumiarti
DOI: 10.14710/jppmr.v12i3.39934

Abstract

Kemacetan masih menjadi masalah pokok yang tejadi di DKI Jakarta. Salah satu strategi dalam mengurai kemacetan adalah melalui pembangunan dan perbaikan pada transportasi publik, salah satunya melalui Transjakarta. Pelayanan Transjakarta masih memiliki beberapa masalah yakni Transjakarta masih mendapatkan aduan masyarakat terbanyak dibandingkan dengan transportasi lain. Penelitian ini menganalisis kualitas pelayanan Transjakarta khususnya pada Koridor 13 ini menggunakan kesimpulan dari teori-teori kualitas pelayanan yang berasal dari Zeithaml, Parasuraman, dan Berry yang kemudian ditinjau melalui Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanna Minimal angkutan Transjakarta dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa kualitas Transjakarta masih belum optimal pada dimensi tangible, realibility, responsiveness, dan assurance. Permasalahan yang didapat seperti kepadatan penumpang, ketidaktepatan waktu kedatangan bus, belum meratanya sarana prasarana, dan masih ditemukannya cat calling. Peneliti memberikan rekomendasi untuk menjawab permasalahan penelitian yang telah dianalisis yakni dengan memperbaiki dimensi-dimensi yang masih belum maksimal seperti meningkatkan manajemen distribusi kedatangan bus, dan pembuatan kebijakan komprehensif yang melibatkan beberapa instansi untuk melakukan kerjasama seperti Kapolda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait sterilisasi jalan dan keamanan berkendara.

Full Text: PDF

Keywords

transjakarta, kualitas pelayanan, standar pelayanan minimal