IMPLEMENTASI PROGRAM REVITALISASI PASAR BERDASARKAN SNI 8152: 2021 PASAR RAKYAT DI PASAR JOHAR SEMARANG
Abstract
Pasar rakyat berperan penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Kondisi pasar rakyat yang dinilai lebih kotor, bau dan kurang nyaman jika dibandingkan dengan pasar modern seperti mall dan minimarket mengakibatkan eksistensi pasar rakyat semakin menurun. Menanggapi kondisi tersebut maka perlu adanya pembenahan pengelolaan pasar rakyat, melalui program revitalisasi pasar. Kota Semarang melalui arahan Kementerian Perdagangan turut menerapkan program revitalisasi pasar berdasarkan SNI 8152: 2021 Pasar Rakyat di Pasar Johar untuk mewujudkan pasar rakyat yang berdaya saing dan menjamin perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi program revitalisasi pasar berdasarkan SNI 8152: 2021 Pasar Rakyat di Pasar Johar Semarang dan untuk mengetahui faktor pendukung serta faktor penghambat, dalam penerapan SNI 8152: 2021 Pasar Rakyat di Pasar Johar Semarang, berdasarkan model Van Metter dan Van Horn. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program revitalisasi pasar berdasarkan SNI 8152: 2021 Pasar Rakyat di Pasar Johar sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala, diantaranya pemahaman akan SNI Pasar Rakyat yang belum dimiliki oleh para aktor kebijakan, terbatasnya sumber daya finansial, kurangnya sosialisasi dan rapat koordinasi yang dilakukan oleh aktor kebijakan, serta masih banyaknya pedagang yang belum memahami tujuan dari SNI Pasar Rakyat, khususnya terkait dengan pemanfaatan digitalisasi.
Keywords
Implementasi Program, Revitalisasi, Pasar Rakyat