IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBATASAN KEGIATAN KEPARIWISATAAN KOTA SEMARANG PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Covid-19 mulai memasuki Indonesia pada bulan Maret 2020 dan upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi segala bentuk kegiatan yang berada di luar rumah dengan tujuan mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota No. 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Semarang. Kebijakan tersebut mengatur seluruh sektor, termasuk pariwisata. Pelaksanaan kebijakan tersebut masih kurang maksimal, karena masih banyak masyarakat yang melanggar kebijakan, komunikasi yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat tidak konsisten, bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak merata dan tidak sesuai kondisi, dan pemerintah tidak tegas dalam menindak lanjuti peraturan dari kebijakan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pembatasan kegiatan kepariwisataan Kota Semarang pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 6 Tahun 2021 dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan pembatasan kegiatan kepariwisataan Kota Semarang pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan model Edward III. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembatasan kegiatan kepariwisataan Kota Semarang pada masa pandemi Covid-19 masih rendah. Hal ini disebabkan karena empat model implementasi kebijakan menunjukan masih belum optimal, seperti komunikasi menunjukkan koordinasi pemerintah dengan masyarakat masih rendah dan seringkali terjadi perbedaan kebijakan antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dengan Satgas Covid-19, dari sumber daya menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah hanya formalitas, dari disposisi perubahan kebijakan yang tidak disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan bantuan yang diberikan pemerintah tidak merata, dari struktur birokrasi yaitu penerapan SOP tidak ketat dan tidak ada tindak lanjut bagi pengelola yang melanggar kebijakan. Saran dari peneliti adalah mengadakan forum diskusi yang dihadiri oleh seluruh aktor yang terlibat, membagi secara rata pegawai yang melaksanakan pengawasan disemua titik, mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan, pembagian insentif harus dilaksanakan secara terstruktur, dan menindak lanjuti secara tegas setiap pengelola yang melanggar kebijakan.
Keywords
Implementasi, Pariwisata, Pandemi