Evaluasi Kebijakan Penanganan Gelandangan (Studi Kasus Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 tentang PenangananGelandangan, Anak Jalanan, dan Pengemis di Kota Semarang)

Effnuz Al Anba, R Slamet Santoso
DOI: 10.14710/jppmr.v10i1.29858

Abstract

Gelandangan adalah individu yang tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki penghasilan, dan tidak sesuai dengan norma dan nilai yang ada di masyarakat. Kota Semarang merupakan kota yang berusaha untuk menangani masalah gelandangan. Perlu adanya evaluasi dari tindakan Kota Semarang dalam menangani masalah gelandangan. Penanganan gelandangan di Kota Semarang dimuat dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014. Pada skripsi ini penulis mengemukakan hasil analisis berdasarkan teori Dunn dan Anderson. Pada skripsi ini penulis melihat bahwa Dinas Sosial Kota Semarang telah maksimal dalam penanganan gelandangan. Namun masih banyak yang harus dilakukan karena penanganan gelandangan belum dirasa sudah mencapai tujuan dari adanya Perda tersebut yaitu tidak adanya lagi gelandangan dan kesejahteraan tiap individu. Perda tersebut memiliki faktor pendorong dan penghambat yang sangat rumit. Kejelasan dari sebuah definisi contohnya adalah hal yang mendasar dalam pelaksanaan. Namun hal ini acapkali jadi sebuah pikiran terbelakang dari pelaksanaan, sehingga gelandangan masih kurang dapat perhatian sebagaimana seharusnya ditangani. Penanganan gelandangan masih butuh banyak evaluasi mendalam ke depan-nya. Pemerintah Kota Semarang diharapkan mampu memperbaiki kesalahan agar pada penerapan berikutnya hasil evaluasi ini dapat dipakai dan bisa jadi rujukan bagi kebijakan yang lebih baik.

Full Text: PDF

Keywords

Evaluasi Kebijakan, Gelandangan, Penanganan