EVALUASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKE RASAN BERBASIS GENDER DI KABUPATEN WONOGIRI

Capella Majid Binary Latief, R Slamet Santoso
DOI: 10.14710/jppmr.v9i3.28168

Abstract

Kekerasan Berbasis Gender (KBG) merupakan kekerasan yang terjadi karena adanya relasi timpang berbasis kuasa, yang memperlihatkan adanya diskriminasi terhadap gender tertentu, sehingga terjadi ketimpangan hak antargender, di mana suatu gender dianggap lebih tinggi daripada gender lainnya. Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) juga disebut sebagai kekerasan berbasis gender. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang tercatatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia memperlihatkan bahwa perlindungan dan jaminan terhadap perempuan sangatlah penting untuk menekan angka kasus kekerasan. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan telah menetapkan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender di Kabupaten Wonogiri serta mengidentifikasi Critical Success Factors (CSF) yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria evaluasi William Dunn yang dibagi menjadi enam kriteria, yakni efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan belum tercapai. Kemudian yang menjadi CSF pada pada penelitian ini diantaranya koordinasi antar-stakeholders dalam melindungi korban kekerasan berbasis gender, sosialisasi terkait kesetaraan gender sampai ke masyarakat luas, rendahnya komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri, pengaruh P2TP2A Kabupaten Wonogiri ke masyarakat, kualitas SDM yang profesional pada stakeholders dalam menjalankan tugasnya, serta pendanaan yang cukup untuk P2TP2A Kabupaten Wonogiri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah perlu meninjau kembali regulasi terkait pelayanan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender, meningkatkan kerja sama dengan pihak lain seperti media dan LSM, serta melakukan edukasi ke masyarakat luas terkait kesetaraan gender.

Full Text: PDF

Keywords

Evaluasi, Kebijakan, Critical Success Factors (CSF), Kekerasan Berbasis Gender