PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA DERADIKALISASI EKS NAPITER DI WILAYAH KOTA SEMARANG
Abstract
Fenomena terorisme di Indonesia belakangan ini semakin menguat seiring dengan menguatnya fenomena radikalisme. Dalam upaya pencegahan tindak terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Deradikalisasi adalah suatu proses atau upaya untuk menghilangkan radikalisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran pemerintah daerah dalam upaya deradikalisasi eks napiter di Wilayah Kota Semarang dan menganalisis faktor penyebab munculnya kendala dalam palaksanaan deradikalisasi eks napiter. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Upaya untuk menentukan dan mencapai tujuan penelitian dilakukan dengan menggunakan indikator peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan peran pemerintah daerah sebagai regulator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pelaksanaan deradikalisasi eks napiter sudah dijalankan terlihat dari bentuk pemberian pembinaan, keterampilan, pelatihan dan pendanaan yang diberikan kepada eks napiter. Sedangkan peran pemerintah sebagai regulator, saat ini pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur khusus tentang radikalisme, terorisme atau bahkan deradikalisasi. Perbedaan pemikiran/Ideologi, terbatasnya anggaran dan adanya Labelling dari masyarakat terhadap eks napiter menjadi kendala dalam pelaksanaan deradilaisasi eks napiter di Kota Semarang. Pemerintah Daerah perlu memberikan bimbingan keagamaan melalui pemuka agama dan dan penambahan alokasi dalan dalam pelaksanaan program. Selain itu pemerintah pemerintah dan masyarakat harus hadir di tengah-tengah eks napiter dan bersinergi dalam pencegahan radikalisme dan terorisme.
Keywords
Peran Pemerintah Daerah, Deradikalisasi, Eks Napiter