IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Abstract
Keberadaan Pedagang kaki lima di Kabupaten Magelang menimbulkan beberapa masalah. Masalah ini timbul lantaran keberadaan PKL yang dianggap kurang tepat. Seperti mengganggu ketertiban umum dll. Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda ini dibuat untuk mengatasi permasalahan PKL di Kabupaten Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan faktor faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan menggunakan teori Van Metter dan Van Horn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan pemerintah Kabupaten Magelang telah berupaya untuk melaksanakan perda tersebut.hal ini ditunjukan dengan pembangunan fasilitas berjualan bagi pedagang kaki lima yang direlokasi dan pemberian surat ijin berdagang. Ada aspek yang dinilai belum berjalan sesuai dengan perda yaitu pengawasan dan penertibandan yang dirasa belum tegas. dan pemberdayaan dan pembinaan yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumberdaya. Faktor penghambat lainya antara lain Sumberdaya yang terbatas, Disposisi dan juga Kondisi sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi pendapatan pkl. Peneliti merekomendasikan Memperbaiki fasilitas sarana dan prasaraan di tempat berjualan Pkl. bertindak tegas terhadap Pkl liar yang berjualan di tempat yang dilarang untuk berjualan. Menambah sumber daya manusia dengan pegawai non ASN. Kata
Keywords
Impelemantasi, Pedagang Kaki Lima, Pemberdayaan dan Pembinaan, Sumberdaya