Evaluasi Kebijakan Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Semarang

David Perdana Putera, R. Slamet Santoso
DOI: 10.14710/jppmr.v5i3.12493

Abstract

Penelitian bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan penataan organisasi perangkat daerah di kota Semarang dan menganalisis faktor – faktor penentu keberhasilan kebijakan penataan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling dengan teknik analisa data kualitatif dan teknik untuk menguji kualitas data menggunakan teknik triangulasi. Kebijakan penataan organisasi perangkat daerah adalah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Kesimpulan yang didapat adalah kebijakan penataan organisasi perangkat daerah di kota Semarang belum dapat dikatakan berhasil, hasil penelitian dan analisis penulis menunjukkan bahwa banyaknya kekurangan yang ada membuat performa kebijakan penataan organisasi perangkat daerah sangat rendah. Kekurangan ini terdapat pada beberapa kriteria yang belum tercapai seperti efisiensi, responsivitas, dan ketepatan. Selain itu pada faktor penentu keberhasilan kebijakan juga ada faktor yang kurang mendukung yaitu perumpunan urusan kewenangan dan sistem managemen administrasi pemerintahan daerah.. Sementara kriteria yang sudah mendukung adalah kriteria efektivitas, kecukupan, dan perataan dapat dikatakan cukup dalam pelaksanaan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah. Penulis merumuskan beberapa upaya untuk memperbaiki kekurangan antara lain. menerapkan pola miskin struktur kaya fungsi, artinya dengan struktur organisasi yang kecil dapat menangani tanggung jawab tugas yang besar tanpa harus memperbesar pola struktur organisasi dan memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja agar dalam menetapkan nomenklatur kelembagaan selalu mempertimbangkan tugas -–tugas dan permasalahan yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh SKPD yang bersangkutan.

Full Text: PDF

Keywords

organisasi perangkat daerah, Kota Semarang, PP 41 tahun 2007