IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI PUSKESMAS PANDANARAN KOTA SEMARANG

Ricky Fernando, Aufarul Marom
DOI: 10.14710/jppmr.v5i2.11087

Abstract

Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok seseorang di Kota Semarang maka Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang dan aspek-aspek penghambat implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang cukup baik namun masih ada beberapa kekurangan. Pada aspek komunikasi masih ada masyarakat yang kurang memahami batasan dalam wilayah Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aspek sumberdaya Puskesmas Pandanaran memiliki kekurangan dalam tenaga keamanan dan tidak adanya dana yang dikeluarkan untuk Kawasan Tanpa Rokok. Pada aspek disposisi sikap banyak pegawai yang melakukan tugasnya secara ganda untuk menutupi kekosongan yang ada. Kemudian, aspek perubahan perilaku, setiap orang membutuhkan waktu untuk berubah dan terbiasa dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok.Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak dapat berjalan dengan baik karena beberapa aspek penghambat, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi sikap dan perubahan perilaku. Saran yang diberikan adalah perlu adanya penambahan pegawai terutama pada tenaga keamanan serta tingkat kemampuan dan ketegasan pegawai. Kemudian segera menyediakan media sosialisasi melalui video promosi dan informasi kesehatan secara periodik tentang Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang agar masyarakat dapat cepat mengerti tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Full Text: PDF

Keywords

Implementasi, Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokok