Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Perizinan Mendirikan Bangunan di Kota Semarang

Abraham Setyo Budhi, Sundarso Sundarso, Aloysius Rengga
DOI: 10.14710/jppmr.v5i1.10338

Abstract

Kebijakan Ijin Mendirikan Bangunan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 bertujuan agar kegiatan pembangunan di Kota Semarang dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kota. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Tujuan tersebut dapat tercapai melalui proses implementasi yang efektif yang dapat dilihat dari ketepatan kebijakan , ketepatan pelaksanaan , ketepatan target , ketepatan lingkungan dan ketepatan proses. Proses implementasi ijin mendirikan bangunan dalam mencapai tujuannya tidak terlepas dari faktor yang mendukung dan menghambat. Berdasarkan teori George C Edward III faktor yang mendukung dan menghambat berupa tujuan dan ukuran dasar/Standar kebijakan, Sumber Daya, Komunikasi, Karakteristik Badan Pelaksana (Disposisi), Struktur Birokrasi. Berdasarkan hambatan yang ada dalam implementasi kebijakan Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Semarang, penulis memberikan rekomendasi berupa: (1) penguatan strategi dan komitmen dari pelaksana program agar hasil yang diperoleh bisa mencapai target yang telah ditetapkan dan juga hasil kegiatan mampu mencapai tujuan, (2) melakukan pendekatan baik secara struktural maupun emosional dengan kelompok target, agar dapat merangkul dan menciptakan suasana yang sinergis dalam Implementasi Kebijakan IMB, (3) monitoring secara intensif baik dari dinas maupun pihak lain yang bekerjasama dalam kegiatan tersebut agar kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan tidak berhenti begitu saja, (4) Pendampingan kelompok harus benar-benar dilakukan hingga mereka dirasa cukup mampu untuk mengelola kegiatan secara mandiri

Full Text: PDF

Keywords

impelementasi , proses , faktor pendukung , faktor penghambat